NEWS - Kami orang papua (melanesian) Membatah, penyerahkan Papua kedalam NKRI
oleh UNTEA tanpa mendapatkan persetujuan Rakyat Papua Barat 1 Mei 1963
.
Papua
Barat sudah disiapkan Belanda menjadi satu negara yang merdeka dan
berdaulat penuh. Buktinya, Pembentukan Dewan Papua dan atribut
kenegaraannya oleh para pendahulu kita telah disetujui oleh
pemerintah Belanda. Secara De Factonya Papua Barat sudah merdeka sendiri
sejak 1 Desember1961.
Tetapi
sesuai surat keputusan resmi dari Ir. Soekarno, Amerika Serikat membantu
Indonesia dalam Aneksasi Papua Barat.Tepatnya pada tanggal 1 mei 1963
Papua Barat di serahkan ke Indonesia dari UNTEA pemerintahan sementara
PBB di Papua Barat mulai saat itulah Papua Barat diambil oleh Indonesia
dengan bantuan Amerika serikat dan PBB. Rakyat Papua Barat yang memiliki
tanah Papua harus dihargai dalam upaya penentuan nasipnya sendiri.
Mereka berhak untuk menentukan masa depannya sendiri.Tetapi Belanda,
Amerika, Indonesia sepakat New York Agreement tidak dihargai. Begitu
juga penyerahan Papua Barat oleh UNTEA Kepada Indonesia pada tanggal 1
Mei 1963 tanpa persetujuan Rakyat Papua Barat.
Dan
perjanjian Belanda kepada Indonesia bahwa Papua Barat di jaya selama 25
Tahun saja oleh Indonesia tetapi NKRI Sudah lewat batas tahun lagi
hingga 2012, maka itu NKRI di sebut Negara Melanggar hak asasi manusia
(HAM) terbesar, negara teroris dan negara Pencuri hasil kekayaan Alam
kandungan tembaga, emas dan ikutan tambang lainnya di tanah Papua.
Rakyat Papua
Barat menuntut hak penentuan nasib sendiri untuk mencapai kemerdekaan
penuh bukan Otonomi, UP4B, dan Federasi. Karena Papua Barat telah lama
merdeka tertanggal 1 Desember 1961 maka itu segera dikembalikan
kedaulatan Rakyat kepada Rakyat Papua Barat dalam tahun 2012 ini saja,
sebab :
a. Papua
Barat telah mendapat pengakuan yang sah dan hari bersejarah bagi Bangsa
Melanesia di tanah Papua Barat tertanggal 26 Pebruari 1999 di Jakarta
oleh BeliauYusup Baharudin Habibie Presden R.I.
b. Papua
Barat mendapat surat pernyataan kemerdekaan pengakuan resmi tertanggal
31 Desember 1999 sampai dengan 2 Januari2000 di Port Numbay Papua Barat
diberikan oleh BeliauGusdur.
c.
Wakil SekjenUrusan HAM PBB HINA JILANI injak kakinya di Tanah Papua
Port Numbay tertanggal 8 Juni 2007 untuk melihat sendiri dari dekat dan
memberikan Pengakuan Resmi terhadap berbagai bentuk pelanggaran berat
HAM yang dilakukan TNI-POLRI. Tetapi NKRI Lewat batas melanggar hukum
dan HAM Nasional dan Internasional yang telah dimulai sejak tanggal 1
Mei 1963 sampai pada saat ini 2012.