KEPUTUSAN PANGTIKOR TRPB/TRWP/WPRA
WEST PAPUA REVOLUTIONARY ARMY
TENTARA REVOLUSI WEST PAPUA
KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI
NOMOR:002/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/MPP-VI/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA
Atas nama segenap komunitas makhluk dan tanah serta bangsa Papua yang telah gugur di medan
perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat
dan anugerah Sang Khalik langit dan Bumi, Panglima Tertinggi Tentara
Revolusi Papua Barat.
Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Nama Negara dari bangsa Papua yang mendiami Pulau New Guinea bagian Barat, yang sebelumnya disebut Netherlands New Guinea atau Nederlands-Nieuw-Guinea ialah “West Papua”;
Kedua : Istilah “West Papua”
sebagai nama sebuah Negara digunakan dalam semua bahasa karena nama
dari entitas identitas sebagaimana tertera dalam Lambang Negara Burung
Mambruk tidak dapat diterjemahkan;
Ketiga : Sebagai
tindak lanjut dari penyesuaian nama Negara dimaksud, maka nama
organisasi sayap militer dan sayap politik serta organisasi pendukung
lainnya yang merujuk kepada Nama Negara agar menggunakan istilah “West Papua” dalam semua bahasa;
Keempat : Penggunaan
Nama Bangsa “Papua” serta istilah-istilah lain tetap merujuk kepada
Resolusi Kongres Rakyat Papua I, 1 Desember 1961 dan Resolusi Kongres
Tentara Pembebasan Nasional (TPN/OPM) I, 2006;
Kelima : Nama
“Papua Barat” masih dapat digunakan dalam bahasa Melayu untuk merujuk
kepada wilayah geografis pulau New Guinea bagian Barat, parallel dengan
nama-nama lainnya seperti Irian Barat, atau New Guinea Barat;
Keenam : Bilamana tedapat kekeliruan atau kekurangan atau untuk melengkapinya, maka keputusan ini akan ditinjau kembali;
Ketujuh : Keputusan ini berlaku sejak Tanggal Ditetapkan.
Ditetapkan di: Markas Pusat Pertahanan
Pada Tanggal: 21 Oktober 2009
——————————————————
Panglima,
Mathias Wenda, Gen. TRWP.
...............................
West Papua Army