Kekosongan Ketua Dewan Adat Papua Harus Dipikirkan Rakyat Papua Saat Ini Juga
Kekosongan Ketua Dewan Adat Papua Harus Dipikirkan Rakyat Papua Saat Ini Juga
1. Mengingat telah terjadi kekosongan posisi Ketua Dewan Adat Papua (DAP) terutama karena ketua DAP yang lama telah mengingkari tugasnya sebagai Ketua Dewan Adat;
2. Mengingat Ketua Dewan ADat Papua (DAP) telah melibatkan diri terlalu jauh ke dalam pentas politik dengan meremehkan serta meninggalkan dan menyalahgunakan tanggungjawab yang ada di pundaknya untuk mengurus adat orang Papua;
3. Mengingat kepercayaan yang diberikan peserta Kongres Rakyat Papua III, 2011 sebagai Presiden Repbulik Federasi Papua Barat dengan tidak menghiraukan kedudukan Bapak Forkorus Yaboisembut sebagai Ketua DAP;
1. Mendokumentasikan dan Menyusun Hukum Adat Papua sebagai Hukum Dasar yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat Papua; agar pijakan Masyarakat Adat Papua tidak lagi kepada Hukum buatan penjajah Indonesia;
2. Mensosialisasikan Hukum-Hukum Adat Papua dimaksud ke masyarakat Adat Papua secara keseluruhan dan masyarakat suku-suku lain dari Inodnesia yang ada di Tanah Papua;
3. Melaporkan produk Hukum Adat Papua dimaksud ke Pemda Provinsi dan pemerintah pusat penjajah NKRI dan Lembaga-Lembaga Internasional seperti Forum Permanen PBB untuk Masyarakat Adat di New York supaya membantu mereka memperhatikan dan melindungi hak asasi Masyaarakat Adat Papua;
4. Menyerahkan Produk Hukum Adat Papua dimaksud kepada MRP dan DPRP untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan hak dan eksistensi Masyarakat Adat Papua di tanah air peninggalan leluhurnya, Bumi Cenderawasih.
Pada tanggal: 24 Oktober 2011
Hormat kami,
ttd.
---------------------------------
A. Tabi
Sec-General
***
[EM@IL: TRWP@WESTPAPUA.NET]
[WEBSITE: HTTP://TRWP.MELANESIANEWS.ORG]
PHONE: [+675-71243437] • FAX: [-]